ABSTRAK
Reksa
Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari investor untuk
selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi, sehingga
diharapkan dapat meningkatkan peran investor untuk
berinvestasi di Pasar Modal. Reksa Dana merupakan salah satu alternatif
investasi bagi investor, khususnya investor
kecil dan investor yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung
risiko atas investasinya. Seorang investor yang melakukan investasi melalui Reksa
Dana, maka berarti investor tersebut telah melakukan diversifikasi investasi
yang dapat menaikkan expected return
dan meminimalkan risiko. Transaksi Reksa Dana
merupakan kerja sama antara dua pihak atau lebih yaitu antara investor dengan manajer
investasi selaku pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut yang
dituangkan dalam suatu Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Selanjutnya,
yang menjadi permasalahan adalah bagaimana hak dan kewajiban investor dalam
praktik transaksi Reksa Dana apabila terjadi kesalahan manajer investasi
dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, bagaimana
tanggung jawab manajer investasi terhadap kerugian investor yang disebabkan
kesalahan manajer investasi dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995
Tentang Pasar Modal dan bagaimana perlindungan hukum bagi investor Reksa Dana
di Pasar Modal apabila terjadi kesalahan manajer investasi.