ABSTRAK
Reksa
Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari investor untuk
selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi, sehingga
diharapkan dapat meningkatkan peran investor untuk
berinvestasi di Pasar Modal. Reksa Dana merupakan salah satu alternatif
investasi bagi investor, khususnya investor
kecil dan investor yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung
risiko atas investasinya. Seorang investor yang melakukan investasi melalui Reksa
Dana, maka berarti investor tersebut telah melakukan diversifikasi investasi
yang dapat menaikkan expected return
dan meminimalkan risiko. Transaksi Reksa Dana
merupakan kerja sama antara dua pihak atau lebih yaitu antara investor dengan manajer
investasi selaku pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut yang
dituangkan dalam suatu Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Selanjutnya,
yang menjadi permasalahan adalah bagaimana hak dan kewajiban investor dalam
praktik transaksi Reksa Dana apabila terjadi kesalahan manajer investasi
dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, bagaimana
tanggung jawab manajer investasi terhadap kerugian investor yang disebabkan
kesalahan manajer investasi dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995
Tentang Pasar Modal dan bagaimana perlindungan hukum bagi investor Reksa Dana
di Pasar Modal apabila terjadi kesalahan manajer investasi.
Penelitian
ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi
penelitian deskriptif analitis dan dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu tahap
penelitian kepustakaan dan tahap penelitian lapangan serta menggunakan teknik
pengumpulan data berupa studi dokumen dan wawancara. Penelitian ini menggunakan
metode analisis yuridis kualitatif dan selanjutnya data tersebut akan disajikan
dalam bentuk deskriptif. Lokasi penelitian lapangan ini dilakukan di Jakarta yaitu
di PT. Sinarmas Sekuritas dan PT. Andalan Artha Advisindo Sekuritas.
Hak
investor dalam praktik transaksi Reksa Dana apabila terjadi kesalahan manajer investasi
dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal adalah
hak untuk mendapatkan bukti kepemilikan unit penyertaan yang dimilikinya, hak
untuk menjual kembali sebagian atau seluruh unit penyertaan yang dimilikinya,
hak untuk memperoleh pembagian uang tunai, hak untuk memperoleh laporan atau
informasi tentang Reksa Dana, hak untuk meminta pembaharuan prospektus dan hak
untuk memperoleh pembagian harta dalam hal Reksa Dana dilikuidasi, sedangkan tanggung jawab manajer investasi terhadap kerugian
investor yang disebabkan kesalahan manajer investasi dihubungkan dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal adalah bertanggung jawab
atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya, disebabkan tidak
menjalankan kewajibannya dalam pengelolaan Reksa Dana dengan itikad baik.
Adapun perlindungan hukum bagi investor Reksa Dana di Pasar Modal apabila
terjadi kesalahan manajer investasi adalah berupa tuntutan ganti rugi atas
dasar perbuatan melawan hukum dan/atau wanprestasi. [DOWNLOAD]
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku-Buku
Asril Sitompul, Reksa Dana-Pengantar dan Pengenalan Umum, Cet. Pertama, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
BAPEPAM, Buku Panduan Reksa Dana, Apa dan Bagaimana Yang Harus Anda Pahami Seputar Reksa Dana, BAPEPAM, Jakarta, 1997.
Eko Priyo Pratomo dan Ubaidillah Nugraha, Reksa Dana, Solusi Perencanaan Investasi Di Era Modern, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2002.
Imam Sjahputra Tunggal, Tanya Jawab-Aspek Hukum Pasar Modal Di Indonesia, Cet. Pertama, Harvarindo, Jakarta, 2000.
I Putu Gede Ary Suta, Menuju Pasar Modal Modern, Yayasan Sad Satria Bhakti, Jakarta, 2000.
Irsan Nasarudin, M., dan Indra Surya, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Cet. Kedua, Prenada Media, Jakarta, 2004.
Jaka E. Cahyono, Cara Jitu Meraih Untung dari Reksa Dana, Cet. Kedua, Elex Media Komputindo, Jakarta, 2001.
Koetin, E.A., Analisis Pasar Modal, Cet. Keempat, Efata, Jakarta, 2002.
Lili Rasjidi, Pembangunan Hukum Menyongsong Masyarakat Industri Indonesia, Artikel Dalam Beberapa Pemikiran Hukum Memasuki Abad XXI Mengenang Almarhum Prof. Dr. Komar Kantaatmadja, SH., LLM., Angkasa, Bandung, 1998.
Mariam Darus Badrulzaman, etc, Kompilasi Hukum Perikatan, Dalam Rangka Menyambut Masa Purna Bakti Usia 70 Tahun, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
---------, KUHPerdata Buku III, Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1983.
Marzuki Usman et.al., Pengetahuan Dasar Pasar Modal, Insitut Bankir Indonesia, Jakarta, 1997.
Munir Fuady, Pasar Modal Modern (Tinjauan Hukum)-Buku Kesatu, Cet. Kedua, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Satrio, J., Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Setiawan, R., Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Putra A Bardin, Bandung, 1999.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.
Subekti, R., Aneka Perjanjian, Cet. Keenam, Alumni, Bandung, 1984.
---------, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2002.
---------, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT.Intermasa, Jakarta, 1989.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1996.
Sunariyah, Pengantar Pengetahuan Pasar Modal, Edisi Kedua, Cet. Pertama, Akademi Manajemen Perusahaan YKPN, Yogyakarta, 2000.
Tjiptono Darmadji dan Hendy M. Fakhruddin, Pasar Modal Di Indonesia-Pendekatan Tanya Jawab, Cet. Pertama, Salemba Empat, Jakarta, September 2001.
B. Makalah
Kompas, Jangan Kikis Kepercayaan Investor, Edisi tanggal 28 Oktober 2003.
Majalah Tempo, Suplemen Investasi-Jangan Letakkan Telur Di Satu Keranjang, Edisi tanggal 28 Oktober 2001.
Makalah karya Sudeswanto (sebagai salah satu syarat dalam memperoleh izin Wakil Manajer Investasi), Analisis Kinerja Portofolio Reksa Dana Tahun 1999-2004.
C. Peraturan Perundang-undangan
UUD 1945 Amandemen Keempat.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2004-2009.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 646/KMK.010/1995 Tentang Pemilikan Saham Atau Unit Penyertaan Reksa Dana Oleh Pemodal Asing.
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-01/PM/1996 Tentang Pemeriksaan Reksa Dana.
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-17/PM/1996 Tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-18/PM/1996 Tentang Pedoman Anggaran Dasar Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-19/PM/1996 Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-20/PM/1996 Tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-22/PM/1996 juncto Kep-07/PM/1997 juncto Kep-43/PM/1997 Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-23/PM/1996 Tentang Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-26/PM/1996 Tentang Perizinan Penasihat Investasi.
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-31/PM/1996 Tentang Perilaku yang Dilarang Bagi Manajer Investasi.
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-32/PM/1996 Tentang Pedoman Pencatatan Dalam Rangka Pengambilan Keputusan Oleh Manajer Investasi.
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-33/PM/1996 Tentang Perilaku yang Dilarang Bagi Penasihat Investasi.
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku-Buku
Asril Sitompul, Reksa Dana-Pengantar dan Pengenalan Umum, Cet. Pertama, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
BAPEPAM, Buku Panduan Reksa Dana, Apa dan Bagaimana Yang Harus Anda Pahami Seputar Reksa Dana, BAPEPAM, Jakarta, 1997.
Eko Priyo Pratomo dan Ubaidillah Nugraha, Reksa Dana, Solusi Perencanaan Investasi Di Era Modern, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2002.
Imam Sjahputra Tunggal, Tanya Jawab-Aspek Hukum Pasar Modal Di Indonesia, Cet. Pertama, Harvarindo, Jakarta, 2000.
I Putu Gede Ary Suta, Menuju Pasar Modal Modern, Yayasan Sad Satria Bhakti, Jakarta, 2000.
Irsan Nasarudin, M., dan Indra Surya, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Cet. Kedua, Prenada Media, Jakarta, 2004.
Jaka E. Cahyono, Cara Jitu Meraih Untung dari Reksa Dana, Cet. Kedua, Elex Media Komputindo, Jakarta, 2001.
Koetin, E.A., Analisis Pasar Modal, Cet. Keempat, Efata, Jakarta, 2002.
Lili Rasjidi, Pembangunan Hukum Menyongsong Masyarakat Industri Indonesia, Artikel Dalam Beberapa Pemikiran Hukum Memasuki Abad XXI Mengenang Almarhum Prof. Dr. Komar Kantaatmadja, SH., LLM., Angkasa, Bandung, 1998.
Mariam Darus Badrulzaman, etc, Kompilasi Hukum Perikatan, Dalam Rangka Menyambut Masa Purna Bakti Usia 70 Tahun, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
---------, KUHPerdata Buku III, Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1983.
Marzuki Usman et.al., Pengetahuan Dasar Pasar Modal, Insitut Bankir Indonesia, Jakarta, 1997.
Munir Fuady, Pasar Modal Modern (Tinjauan Hukum)-Buku Kesatu, Cet. Kedua, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Satrio, J., Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Setiawan, R., Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Putra A Bardin, Bandung, 1999.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.
Subekti, R., Aneka Perjanjian, Cet. Keenam, Alumni, Bandung, 1984.
---------, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2002.
---------, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT.Intermasa, Jakarta, 1989.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1996.
Sunariyah, Pengantar Pengetahuan Pasar Modal, Edisi Kedua, Cet. Pertama, Akademi Manajemen Perusahaan YKPN, Yogyakarta, 2000.
Tjiptono Darmadji dan Hendy M. Fakhruddin, Pasar Modal Di Indonesia-Pendekatan Tanya Jawab, Cet. Pertama, Salemba Empat, Jakarta, September 2001.
B. Makalah
Kompas, Jangan Kikis Kepercayaan Investor, Edisi tanggal 28 Oktober 2003.
Majalah Tempo, Suplemen Investasi-Jangan Letakkan Telur Di Satu Keranjang, Edisi tanggal 28 Oktober 2001.
Makalah karya Sudeswanto (sebagai salah satu syarat dalam memperoleh izin Wakil Manajer Investasi), Analisis Kinerja Portofolio Reksa Dana Tahun 1999-2004.
C. Peraturan Perundang-undangan
UUD 1945 Amandemen Keempat.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2004-2009.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 646/KMK.010/1995 Tentang Pemilikan Saham Atau Unit Penyertaan Reksa Dana Oleh Pemodal Asing.
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-01/PM/1996 Tentang Pemeriksaan Reksa Dana.
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-17/PM/1996 Tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-18/PM/1996 Tentang Pedoman Anggaran Dasar Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-19/PM/1996 Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-20/PM/1996 Tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-22/PM/1996 juncto Kep-07/PM/1997 juncto Kep-43/PM/1997 Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-23/PM/1996 Tentang Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-26/PM/1996 Tentang Perizinan Penasihat Investasi.
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-31/PM/1996 Tentang Perilaku yang Dilarang Bagi Manajer Investasi.
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-32/PM/1996 Tentang Pedoman Pencatatan Dalam Rangka Pengambilan Keputusan Oleh Manajer Investasi.
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-33/PM/1996 Tentang Perilaku yang Dilarang Bagi Penasihat Investasi.