INFO PEMESANAN: SILAHKAN DOWNLOAD GRATIS - EMAIL skripsitesismu@gmail.com - SILAHKAN DOWNLOAD GRATIS - EMAIL skripsitesismu@gmail.com - DOWNLOAD GRATIS

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR DALAM TRANSAKSI REKSA DANA DIHUBUNGKAN DENGAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG PASAR MODAL

ABSTRAK

Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi, sehingga diharapkan dapat meningkatkan peran investor untuk berinvestasi di Pasar Modal. Reksa Dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi investor,  khususnya investor kecil dan investor yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasinya. Seorang investor yang melakukan investasi melalui Reksa Dana, maka berarti investor tersebut telah melakukan diversifikasi investasi yang dapat menaikkan expected return dan meminimalkan risiko. Transaksi Reksa Dana merupakan kerja sama antara dua pihak atau lebih yaitu antara investor dengan manajer investasi selaku pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut yang dituangkan dalam suatu Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Selanjutnya, yang menjadi permasalahan adalah bagaimana hak dan kewajiban investor dalam praktik transaksi Reksa Dana apabila terjadi kesalahan manajer investasi dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, bagaimana tanggung jawab manajer investasi terhadap kerugian investor yang disebabkan kesalahan manajer investasi dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dan bagaimana perlindungan hukum bagi investor Reksa Dana di Pasar Modal apabila terjadi kesalahan manajer investasi.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu tahap penelitian kepustakaan dan tahap penelitian lapangan serta menggunakan teknik pengumpulan data berupa studi dokumen dan wawancara. Penelitian ini menggunakan metode analisis yuridis kualitatif dan selanjutnya data tersebut akan disajikan dalam bentuk deskriptif. Lokasi penelitian lapangan ini dilakukan di   Jakarta yaitu di PT. Sinarmas Sekuritas dan PT. Andalan Artha Advisindo Sekuritas.

Hak investor dalam praktik transaksi Reksa Dana apabila terjadi kesalahan manajer investasi dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal adalah hak untuk mendapatkan bukti kepemilikan unit penyertaan yang dimilikinya, hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh unit penyertaan yang dimilikinya, hak untuk memperoleh pembagian uang tunai, hak untuk memperoleh laporan atau informasi tentang Reksa Dana, hak untuk meminta pembaharuan prospektus dan hak untuk memperoleh pembagian harta dalam hal Reksa Dana dilikuidasi, sedangkan tanggung jawab manajer investasi terhadap kerugian investor yang disebabkan kesalahan manajer investasi dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal adalah bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya, disebabkan tidak menjalankan kewajibannya dalam pengelolaan Reksa Dana dengan itikad baik. Adapun perlindungan hukum bagi investor Reksa Dana di Pasar Modal apabila terjadi kesalahan manajer investasi adalah berupa tuntutan ganti rugi atas dasar perbuatan melawan hukum dan/atau wanprestasi. [DOWNLOAD]


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku-Buku
Asril Sitompul, Reksa Dana-Pengantar dan Pengenalan Umum, Cet. Pertama, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
BAPEPAM, Buku Panduan Reksa Dana, Apa dan Bagaimana Yang Harus Anda Pahami Seputar Reksa Dana, BAPEPAM, Jakarta, 1997.
Eko Priyo Pratomo dan Ubaidillah Nugraha, Reksa Dana, Solusi Perencanaan Investasi Di Era Modern, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2002.
Imam Sjahputra Tunggal, Tanya Jawab-Aspek Hukum Pasar Modal Di Indonesia, Cet. Pertama, Harvarindo, Jakarta, 2000.
I Putu Gede Ary Suta, Menuju Pasar Modal Modern, Yayasan Sad Satria Bhakti, Jakarta, 2000.
Irsan Nasarudin, M., dan Indra Surya, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Cet. Kedua, Prenada Media, Jakarta, 2004.
Jaka E. Cahyono, Cara Jitu Meraih Untung dari Reksa Dana, Cet. Kedua, Elex Media Komputindo, Jakarta, 2001.
Koetin, E.A., Analisis Pasar Modal, Cet. Keempat, Efata, Jakarta, 2002.
Lili Rasjidi, Pembangunan Hukum Menyongsong Masyarakat Industri Indonesia, Artikel Dalam Beberapa Pemikiran Hukum Memasuki Abad XXI Mengenang Almarhum Prof. Dr. Komar Kantaatmadja, SH., LLM., Angkasa, Bandung, 1998.
Mariam Darus Badrulzaman, etc, Kompilasi Hukum Perikatan, Dalam Rangka Menyambut Masa Purna Bakti Usia 70 Tahun, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
---------, KUHPerdata Buku III, Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1983.
Marzuki Usman et.al., Pengetahuan Dasar Pasar Modal, Insitut Bankir Indonesia, Jakarta, 1997.
Munir Fuady, Pasar Modal Modern (Tinjauan Hukum)-Buku Kesatu, Cet. Kedua, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Satrio, J., Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Setiawan, R., Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Putra A Bardin, Bandung, 1999.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.
Subekti, R., Aneka Perjanjian, Cet. Keenam, Alumni, Bandung, 1984.
---------, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2002.
---------, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT.Intermasa, Jakarta, 1989.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1996.
Sunariyah, Pengantar Pengetahuan Pasar Modal, Edisi Kedua, Cet. Pertama, Akademi Manajemen Perusahaan YKPN, Yogyakarta, 2000.
Tjiptono Darmadji dan Hendy M. Fakhruddin, Pasar Modal Di Indonesia-Pendekatan Tanya Jawab, Cet. Pertama, Salemba Empat, Jakarta, September 2001.

B. Makalah
Kompas, Jangan Kikis Kepercayaan Investor, Edisi tanggal 28 Oktober 2003.
Majalah Tempo, Suplemen Investasi-Jangan Letakkan Telur Di Satu Keranjang, Edisi tanggal 28 Oktober 2001.
Makalah karya Sudeswanto (sebagai salah satu syarat dalam memperoleh izin Wakil Manajer Investasi), Analisis Kinerja Portofolio Reksa Dana Tahun 1999-2004.

C. Peraturan Perundang-undangan
UUD 1945 Amandemen Keempat.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2004-2009.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 646/KMK.010/1995 Tentang Pemilikan Saham Atau Unit Penyertaan Reksa Dana Oleh Pemodal Asing.
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-01/PM/1996 Tentang Pemeriksaan Reksa Dana.
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-17/PM/1996 Tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-18/PM/1996 Tentang Pedoman Anggaran Dasar Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-19/PM/1996 Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-20/PM/1996 Tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-22/PM/1996 juncto Kep-07/PM/1997 juncto Kep-43/PM/1997 Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-23/PM/1996 Tentang Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-26/PM/1996 Tentang Perizinan Penasihat Investasi.
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-31/PM/1996 Tentang Perilaku yang Dilarang Bagi Manajer Investasi.
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-32/PM/1996 Tentang Pedoman Pencatatan Dalam Rangka Pengambilan Keputusan Oleh Manajer Investasi.
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-33/PM/1996 Tentang Perilaku yang Dilarang Bagi Penasihat Investasi.