ABSTRACT: A
Collective Labour Agreement (CLA) is an important document for company
and an employee. Its aim is to ensure that the welfare of employees and
their families
is maintained and improved. It is also to ensure a workplace in
condusive to increasing
productivity. Collective Labour Agreement consists of works condition,
rights and
obligation of both. In one company is only one Collective Labour
Agreement.
Analysis juridical of three Collective Labour Agreement in PT “X”, the
company
was signed three Collective Labour Agreement, it was Senakin Mine
Project, Sangata
Mine and Satui Mine. Which is PT “X” have three Collective Labour
Agreement and
one Company Regulation.
This research will observes aplication of three
Collective
Labour Agreement and Company Regullation in PT “X”.
The research method is the juridical empirical method, which is observes
an
application of the Collective Labour Agreement and application of
Company Regulation
in PT “X” comply with Act Number 13/2003 about Manpowership and
Kepmenakertrans Number 48/2004 and other related policy and regulation.
Upon the thesis writing, the Author used the approach of juridical
empirical
method that is a method or procedure used to solve the obstacle, which
starts in
advance with the examining of the secondary data and continues with
examining of the primary data on the field. The obtained research
result, Collective Labour Agreement in PT “X” is an illegal action. The
negotiation didn’t comply with Manpowership act No. 13/2003, three
Collective Labour Agreement causing differ guidance for schedule,
roster, working hours and holiday doesn’t match each other. Company
Regulation doesn’t better than Collective Labour Agreement guidance.
INTISARI: Perjanjian
Kerja Bersama (PKB) merupakan dokumen penting bagi pengusaha /
perusahaan dengan serikat pekerja / serikat buruh, yang bertujuan untuk
memberikan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya, dan juga untuk
menciptakan kondisi lingkungan kerja yang kondusif untuk meningkatkan
produktivitas. Perjanjian Kerja Bersama mengatur syarat kerja, hak dan
kewajiban kedua belah pihak. Perjanjian Kerja Bersama di dalam
perusahaan hanya boleh ada satu. Analisis yuridis mengenai keberadaan
tiga buah Perjanjian Kerja Bersama
dilakukan di kantor pusat PT “X” Jakarta, diperusahaan ini terdapat tiga
Perjanjian Kerja Bersama, Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku di
proyek Tambang Senakin, proyek ambang Sangata dan proyek tambang Satui.
PT “X” juga mempunyai satu Peraturan Perusahaan yang berlaku secara
bersamaan. Penelitian ini berusaha untuk memaparkan beberapa pertanyaan
tentang bagaimana pengaturan keberadaan tiga Perjanjian Kerja Bersama
dan bagaimana kedudukan Peraturan Perusahaan di PT “X”.
Penelitian dilakukan dengan pendekatan hukum normatif empiris,
penelitian ini
diharapkan memperoleh gambaran yang menyeluruh tentang pengaturan
Perjanjian Kerja Bersama dan kedudukan Peraturan Perusahaan di PT “X”
yang dikaitkan dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13
Tahun 2003, Kepmenakertrans Nomor 48 Tahun 2004 tentang Tatacata
Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan
Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama, serta Undang- Undang dan peraturan
terkait lainnya. Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini
adalah penelitian hukum normatif empiris. Metode penelitian hukum
normatif disebut juga sebagai penelitian doktrinal yaitu suatu
penelitian yang menganalisis hukum baik yang tertulis didalam buku
maupun hukum yang diputus oleh hakim melalui proses pengadilan. Sumber
penelitian
yang digunakan berupa sumber hukum primer, sekunder dan tertier dan
teknik
pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan cara studi kepustakaan dan
wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, keberadaan tiga buah
Perjanjian Kerja Bersama di PT “X” merupakan sebuah pelanggaran. Proses
pembuatannya tidak
memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang
Ketenagakerjaan, keberadaan tiga buah Perjanjian Kerja Bersama dan
Peraturan
Perusahaan secara bersamaan mengakibatkan perbedaan pengaturan pada
schedule
kerja, roster kerja, jam kerja perhari dan hari libur pekerja. Peraturan
Perusahaan yang ada juga tidak mengatur lebih baik dari Perjanjian
Kerja Bersama.