INFO PEMESANAN: SILAHKAN DOWNLOAD GRATIS - EMAIL skripsitesismu@gmail.com - SILAHKAN DOWNLOAD GRATIS - EMAIL skripsitesismu@gmail.com - DOWNLOAD GRATIS

ANALISIS YURIDIS MENGENAI KEBERADAAN TIGA BUAH PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) DI PT ”X” DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN


ABSTRACT: A Collective Labour Agreement (CLA) is an important document for company and an employee. Its aim is to ensure that the welfare of employees and their families is maintained and improved. It is also to ensure a workplace in condusive to increasing productivity. Collective Labour Agreement consists of works condition, rights and obligation of both. In one company is only one Collective Labour Agreement. Analysis juridical of three Collective Labour Agreement in PT “X”, the company was signed three Collective Labour Agreement, it was Senakin Mine Project, Sangata Mine and Satui Mine. Which is PT “X” have three Collective Labour Agreement and one Company Regulation.
This research will observes aplication of three Collective Labour Agreement and Company Regullation in PT “X”. The research method is the juridical empirical method, which is observes an application of the Collective Labour Agreement and application of Company Regulation in PT “X” comply with Act Number 13/2003 about Manpowership and Kepmenakertrans Number 48/2004 and other related policy and regulation. Upon the thesis writing, the Author used the approach of juridical empirical method that is a method or procedure used to solve the obstacle, which starts in advance with the examining of the secondary data and continues with examining of the primary data on the field. The obtained research result, Collective Labour Agreement in PT “X” is an illegal action. The negotiation didn’t comply with Manpowership act No. 13/2003, three Collective Labour Agreement causing differ guidance for schedule, roster, working hours and holiday doesn’t match each other. Company Regulation doesn’t better than Collective Labour Agreement guidance.

INTISARI: Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan dokumen penting bagi pengusaha / perusahaan dengan serikat pekerja / serikat buruh, yang bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya, dan juga untuk menciptakan kondisi lingkungan kerja yang kondusif untuk meningkatkan produktivitas. Perjanjian Kerja Bersama mengatur syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Perjanjian Kerja Bersama di dalam perusahaan hanya boleh ada satu. Analisis yuridis mengenai keberadaan tiga buah Perjanjian Kerja Bersama dilakukan di kantor pusat PT “X” Jakarta, diperusahaan ini terdapat tiga Perjanjian Kerja Bersama, Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku di proyek Tambang Senakin, proyek ambang Sangata dan proyek tambang Satui. PT “X” juga mempunyai satu Peraturan Perusahaan yang berlaku secara bersamaan. Penelitian ini berusaha untuk memaparkan beberapa pertanyaan tentang bagaimana pengaturan keberadaan tiga Perjanjian Kerja Bersama dan bagaimana kedudukan Peraturan Perusahaan di PT “X”. Penelitian dilakukan dengan pendekatan hukum normatif empiris, penelitian ini diharapkan memperoleh gambaran yang menyeluruh tentang pengaturan Perjanjian Kerja Bersama dan kedudukan Peraturan Perusahaan di PT “X” yang dikaitkan dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, Kepmenakertrans Nomor 48 Tahun 2004 tentang Tatacata Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama, serta Undang- Undang dan peraturan terkait lainnya. Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris. Metode penelitian hukum normatif disebut juga sebagai penelitian doktrinal yaitu suatu penelitian yang menganalisis hukum baik yang tertulis didalam buku maupun hukum yang diputus oleh hakim melalui proses pengadilan. Sumber penelitian yang digunakan berupa sumber hukum primer, sekunder dan tertier dan teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan cara studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, keberadaan tiga buah Perjanjian Kerja Bersama di PT “X” merupakan sebuah pelanggaran. Proses pembuatannya tidak memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, keberadaan tiga buah Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan Perusahaan secara bersamaan mengakibatkan perbedaan pengaturan pada schedule kerja, roster kerja, jam kerja perhari dan hari libur pekerja. Peraturan Perusahaan yang ada juga tidak mengatur lebih baik dari Perjanjian Kerja Bersama.