INFO PEMESANAN: SILAHKAN DOWNLOAD GRATIS - EMAIL skripsitesismu@gmail.com - SILAHKAN DOWNLOAD GRATIS - EMAIL skripsitesismu@gmail.com - DOWNLOAD GRATIS

PERLINDUNGAN INDUSTRI DALAM NEGERI DARI PRAKTIK DUMPING

ABSTRAK: Perlindungan Industri Dalam Negeri dari Praktik Dumping Dumping dalam perdagangan internasional merupakan perjanjian yang tidak jujur (unfair competition) yang biasa ditempuh oleh pengusaha, yaitu dengan menjual hasil produksinya di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan harga penjualan di dalam negeri, agar dapat merebut konsumen sebanyak mungkin praktik dumping yang dilakukan oleh pengusaha tersebut berakibat pada timbulnya kerugian bagi industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis. 

Untuk menghindari terjadinya kerugian perlu adanya upaya-upaya yang dilakukan oleh produsen dalam negeri yang memproduksi barang sejenis. Permasalahannya adalah bagaimanakah pengaturan perlindungan terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dari praktik dumping apakah yang dijadikan ukuran dalam menentukan adanya kerugian bagi industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dari praktik dumping, dan upaya apakah yang dapat dilakukan oleh produsen dalam negeri yang memproduksi barang sejenis yang dirugikan akibat terjadinya praktik dumping. 
Dengan demikian penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami perlindungan industri dalam negeri dari praktek dumping sehingga dapat diperoleh gambaran mengenai peraturan perlindungan industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dari praktik dumping, kriteria yang dijadikan ukuran adanya kerugian dan upaya-upaya yang dilakukan oleh produsen dalam negeri akibat terjadinya praktik dumping.
Spesifikasi penelitian ini adalah bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu didalam pembahasan masalah disamping menggunakan atas ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku (Undang-undang), juga dikaitkan dengan kenyataan yang ada dalam praktik perdagangan dan pendekatan analisis konsep. 
Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan perlindungan industri dalam negeri dari praktik dumping adalah pengaturan dalam GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) dan WTO ( World Trade Organization), dan pengaturan dalam hukum nasional. Kriteria yang dijadikan ukuran dalam menentukan adanya kerugian bagi industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dari praktik dumping adalah kerugian material, ancaman akan terjadinya kerugian nyata yang akan dialami oleh industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dan terhalangnya pengembangan industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis. Upaya yang dilakukan oleh produsen dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dari praktik dumping adalah mereka dapat menempuh prosedur-prosedur yang telah dinyatakan oleh Peraturan Pemerintah No.34 tahun 1996.
Kata Kunci : Industri dalam negeri, praktik dumping.