ABSTRAK Tesis ini berjudul Kewenangan Pemerintah
Dalam Menetapkan Penguasaan dan Pemilikan Luas Tanah Pertanian.
Permasalahan yang dibahas dari penelitian tesis ini adalah apa dasar
kewenangan pemerintah dalam menetapkan batas maksimum dan/atau batas
minimum penguasaan dan pemilikan tanah pertanian?, dan apa konsekwensi
yuridis terhadap penguasaan dan pemilikan tanah pertanian yang melampaui
batas maksimum dan/atau dibawah batas minimum?
Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif
(penelitian doktrinal) dengan menggunakan bahan penelitian yang terdiri
dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum
sekunder berupa literatur terkait dengan permasalahan yang dibahas, dan
bahan hukum tersier berupa kamus bahasa. Meskipun penelitian ini
bersifat normatif namun tetap membutuhkan data-data di lapangan
(empiris).
Penelitian ini menggunakan studi kepustakaan, dengan metode
pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan
historis. Selanjutnya bahan hukum yang dihimpun dianalisis secara
deskriptif, interpretasi, evaluatif, sistematisasi, dan argumentatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dalam tulisan ini maka dapat
ditemukan jawaban permasalahan yang diangkat yakni pertama dasar
kewenangan pemerintah dalam menetapkan batas maksimum dan minimum
penguasaan dan pemilikan tanah pertanian adalah UU Nomor 5 Tahun 1960,
UU 56 Prp Tahun 1960 dan PP 224 Tahun 1960 sebagai perwujudan Pasal 33
ayat (3) UUD 1945 dengan tujuan pemerataan yang adil atas sumber
penghidupan. Konsekwensi yuridis jika melanggar larangan pemilikan batas
maksimum dan/atau batas minimum tersebut akan dikenakan sanksi pidana
dan tanah kelebihan dari batas maksimum akan diambil oleh negara tanpa
mendapat ganti kerugian, kecuali dengan izin Kepala Kantor Pertanahan
dalam rangka penatagunaan tanah.
Kata Kunci: Kewenangan, Pemilikan, Tanah Pertanian.